Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Dasar Hukum Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI

Dasar Hukum Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI tergambarkan secara jelas di dalam pembukaan UUD 1945 Alinea 1 dan Alinea 4. Alinea 1 menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” dan alinea 4 menyatakan “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dari 2 kutipan tersebut dijelaskan bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang kuat, karena diatur didalam UUD 1945. Selain dalam pembukaan, terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2, 3 dan pasal 13 ayat 1, 2, 3.

Pasal 11

1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (A-3)
3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. (A-3)

Pasal 13

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(A-1)
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.(A-1)

(A-1) : Amandemen ke 1
(A-3) : Amandemen ke 3

Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :

1. Ketua Komite Sanksi Rwanda
2. Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3. Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4. Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6. Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau

Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah:

1. Bebas Aktif
2. Anti kolonialisme
3. Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan
4. Demokratis

Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah. Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
Ditulis oleh: Wahyu Dwi Lesmono DSMLMD Blog Diposting pukul: 2:08:00 pm

Mengamati Lingkungan Sekitar yang Berkaitan Dengan Etika Lingkungan

Sebuah kehidupan mempunyai beberapa unsur yang bisa dipandang oleh mata, diantaranya seperti mahluk, lingkungan, dan objektif abstrak. Pemandangan pada sebuah lingkungan merupakan suatu hal yang dapat dikatakan sebagai objektif dan perkembangan mahluk hidup. Baik mahluk hidup abstrak (mati), dan konkrit (hidup). Pada lingkungan, lingkungan mencakup beberapa ruang fisik dan biologis tertentu namun itupun bergantung pada usaha kita sendiri. Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Hal ini dapat diartikan bahwa lingkungan diciptakan oleh tuhan dan bergantung pada mahluk hidup yang lainnya.

Bagaimanakah kita bisa menjaga lingkungan kita agar lingkungan kita menajdi lingkungan yang baik ?? Ini bisa dilakukan dengan cara yaitu kita harus mempunyai etika terhadap lingkungan. Tentunya kita mengtentahui bahwa kita berinteraksi kepada seseorang tentunya harus menggunakan etika tertentu. Tapi lingkungan perlu etika juga. Karena semuanya itu, akan berdampak pada perkembangan dunia ini. Kemudian, etika lingkungan ini hampir sama dengan etika interaksi sosial. Yang membedakannya hanyalah cara kita menanggapi dan mengatasi masalah menegani lingkungannya. Menurut terminologi, etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Menurut etimologi, etika adalah sifat yang menyangkut pada moral di sesuatu hal tertentu. Jika disimpulkan maka etika lingkungan merupakan sebuah sifat moral yang menyangkut pada lingkungan.

Kita mengetahui bahwa proses perkembangan lingkungan itu tergantung pada ulah mahluk hidup lainnya. Tapi pada dasarnya, terpengaruhnya perkembangan lingkungan tergantung pada etika mahluk hidup juga. Apa yang mereka perbuat terhadap lingkungan, apakah itu baik atau buruknya itu bergantung pada etika mahluk hidup. Biasanya pada dasarnya, sumber daya alam merupakan sumber yang berasal dari lingkungan. Dan biasanya dimanfaatkan oleh mahluk hidup lainnya untuk meneruskan hidupnya. Terkadang banyak sekali mereka yang tidak tahu cara memanfaatkan sumber tersebut karena mereka tidak mengetahui etika lingkungannya. Akhirnya, hal tersebut akan mengganggu perkembangan kondisi fisik dan sosial lingkungan.

Kondisi Lingkungan

Kondisi lingkungan adalah keadaan di suatu lingkungan tertentu. Kondisi lingkungan ini menyangkut perkembangan lingkungan yang akan berpengaruh pada perkembangan mahluk hidup. Kondisi lingkungan dibagi menjadi 2 yang diantaranya kondisi fisik dan kondisi sosial:



1. Kondisi Fisik
Kondisi fisik merupakan kondisi lingkungan yang memperhatikan dari segi kualitas dan jasmani lingkungan itu. Kondisi lingkungan yang tidak menentu atau hancur akan berdapmpak negatif bagi mahluk hidup yang tinggal pada lingkungan itu dengan kondisi yang tidak membaik. Pada daerah yang ada di pegunungan yang terjal, pemukiman warga desa yang ada di wilayah itu sangat berbahaya bagi kondisi lingkungannya. Karena di khawatirkan akan terjadinya longsor. Belum lagi yang tinggal di pesisir pantai. Jika daerah tersebut kondisi lingkungnanya berdekatana dengan air dan tidak membuat seperti birai pegunungan dikhawatirkan juga akan terjadinya ombak yang akan menerjalnya. Jadi bisa dikatakan bahwa, kondisi fisik suatu lingkungan bisa dilihat dari seluruh aspek yang menyangkut ddengan keadaan alam dan fisik atau jasmani lingkungan yang ada.

2. Kondisi Sosial
Kondisi sosial merupakan kondisi lingkungan yang memperhatikan dari segi interaksi manusia dan kerja sama manusia terhadap lingkungan. Disini, hubungan manusia pada sosialisasi dan interaksi kepada lingkungan inilah yang akan berpengaruh pada kondisi lingkungan ini. Bagaimana dia memperhatikan lingkungannya dan tanggapannya dan itu merupakan sikap yang dia lakukan terhapa lingkungan itu. Terkadang, manusia akan malas memperhatikan lingkungannya karena jika kondisi itu sudah dianggap orang lain buruk namun masih menganggap dirinya kondisi itu baik baginya. Perhatian manusia terhadap lingkungan ini akan mempengaruh kondisi lingkungannya nanti. Termasuk etika manusia terhadap lingkungannya.

Tindakan yang Sesuai Dengan Etika Lingkungan

Lingkungan sepantasnya kita pelihara dan kita lindungi. Begitu juga kita kembangkan dan tumbuhkan. Lingkungan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup kita. Bagaimanapun itu yang kita inginkan, tentunya menimbulkan tindakan terhadap lingkungan. Dengan menggunakan sikap etika kita terhadap lingkungan. Kita bisa mengubah lingkungan menjadi yang baik. Adapun etika lingkungan yang positifnya yaitu diantaranya :

1. Melestarikan lingkungan yang ada agar tidak punah
2. Melindungi lingkungan dari ancaman sesuatu hal yang negatif
3. Membudidayakan lingkungan tetapi bukan mengeksploitasinya
4. Mengembangkan lingkungan agar menjadi lingkungan yang bermanfaat
5. Memanfaat lingkungan yang ada tetapi tidak berlebihan
6. Menjaga lingkungan yang ada dari suatu kerusakan yang akan terjadi
7. Merawat lingkungan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan
8. Memelihara lingkungan agar bisa terjadi perkembangan pada suatu lingkungan
9. Mengetahui lingkungan yang ada di sekitarnya
10. Mempelajari lingkungan dari luar hingga dalamnya

Kewajiban Siswa Terhadap Etika Lingkungan

Di lingkungan sekolah, siswa mempunyai peranan penting dalam pembelajaran lingkungan. Dalam pelajaran tertentu, pelajaran yang terkait dalam masalah lingkungan ialah Biologi, Geografi, dan beberapa subjektif lainnya. Siswa tentu tidak mempelejari melewati teori, melainkan mempelajarinya melewati prakteknya. Dengan praktek, siswa dapat mengetahui etika lingkungan yang benar dan juga menegtahui menegani lingkungannya. Dalam acara tertentu seperti kebersihan sekolah, penanaman tanaman siswa harus mengikuti acara tersebut agar bisa meningkatkan kesadaran dan etika lingkungan. Belum lagi dengan pengembangan diri dan ekstralkulikuler yang berkaitan dengan lingkungan.

Siswa mempunyai kewajiban terhadapa etika lingkungan. Karena itu merupakan perintah dari keluarga sekolah. Sekolah yang bersih merupakan sekolah yang mematuhi etika lingkungan. Beberapa siswa pada umunnya menyukai lingkungan yang bersih dan normal (setengah indah, setengah hancur). Kebanyakan mereka mengabaikan lingkungan yang bersih dan ingin masih bertahan pada lingkungan yang normal. Itulah yang telah menajdi budidaya mereka disetiap sekolah. Namun, jika pihak sekolah tidak melihat suikap dan etika murid mengani hal itu, bisa saja lingkungan sekolah akan hancru dan tidak enak untuk di tempati. Maka dari itu, keluarga sekolah (khususnya guru, kepala sekolah, tata usaha) memberikan perintah kepada siswa agar bisa menjaga dan merawat lingkungan sekolah. Keluarga sekolah memberikan dan mengajarkan etika lingkungan kepada siswa agar siswa dapat memahami dan telah menjadi kewajiban mereka untuk beretika terhadap lingkungannya di tempat yang dia tempati. Jadi kita perlu memahami dan mempelajari suatu lingkungan agar kita mengetahuinya dan melakukan tindakan yang sesuai terhadap lingkungan itu.
Ditulis oleh: Wahyu Dwi Lesmono DSMLMD Blog Diposting pukul: 7:37:00 am

Mendeskripsikan Tentang Etika Lingkungan Sekitar yang Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku

Selain mengenai kebijakan, ada sebuah peraturan yang berlaku bagi masyarakat mengenai etika lingkungan hidup yang telah dijelaskan sedikitnya di materi sebelumnya. Disuatu wilayah tertentu memiliki nilai dan norma yang berlaku. Itupun juga yang disebut dengan peraturan. Bagaimanapun sikap kita terhadap lingkungan tentu ada aturan mainnya. Layakanya seperti kehidupan yang mempunyai aturan mainnya dimana kita menjalani hidup dengan peraturan. Agar kehidupan berwawasan lingkungan ini tidak terjadi konflik antara satu dengan lainnya. Dibuatlah sebuah peraturan. Namun beberapa peraturan akan berlaku tergantung lokasi yang di tempatkan oleh peraturan itu.

Etika Lingkungan Sekitar

Dalam meneggakkan prinsip mengeani etika lingkungan. Disini dalam peraturan etika lingkungan sekitar, prinsip yang ditegakkan antara lain.

1. Prinsip tidak merugikan (Sikap tidak merugikan, dan tidak menghancurkan lingkungan sekitar)
2. Prinsip tidak campur tangan (Sikap tidak memberikan hambatan, dan menghalangi proses kepada kebebasan setiap kehidupan lingkungan)
3. Prinsip kesetiaan (Sikap tidak menipu dan tidak berbohong terhadapa mahluk hidup dalam mengallami proses perkembangan lingkungan hidup)
4. Prinsip keadilan (Sikap adil, nilai, dan norma terhadap lingkungan sekitar)

Disuatu wilayah tertentu, wilayah memiliki sebuah nilai, norma atau peraturan yang berlaku diwliayah itu yang bertujuan agar wilayah itu tercipta sebuah keadilan dan ketentraman yang abadi. Walau hanya sebagian hal tapi lingkungan perlu diperhatikan. Seperti yang dikatakan sebelumnya, faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang paling dominan ialah etika mahluk hidup terhadap lingkungannya sendiri. Maka dari itu, di suatu wilayah tertentu dibuatlah sebuah peraturan mengenai etika libngkungan. Setiap wilayah, etika lingkungan memiliki peraturan tersendiri. Seperti contoh etika peraturan di wilayah pemukiaman, diwilayah pertokoan, di sekitar perkotaan, dialam bebas seperti di hutan, padang rumput, pantai, dan lain-lain mempunyai aturannya tersendiri. Peraturan itu terkadang dibuat oleh pemerintah selian kebijakan itu sendiri, kadang dibuat oleh masyarakat sekitar dan dibuat oleh seseorang.

Di daerah pemukiman seperti daerah perumahan dan pedesaan merupakan daerah lingkungan yang terdiri atas perumahan warga, sungai, danau, hutan, dan lain-lain. Di daerah pemukiman sendiri memiliki peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku mengenai etika lingkungan diantaranya :

1. Tidak membuang sampah di sembarang tempat (Peraturan paling dominan untuk semua wilayah)
2. Membersihkan suatu ruas jalan tertentu
3. Menciptakan sebuah lingkungan hidup yang baru di sekitar situ
4. Membuat budidaya lingkungan hidup (bukan untuk mengeksploitasi)
5. Membuat sumur resapan (Seperti got, sungai kecil, sumur kecil dan lain-lain)
6. Tidak mengeksploitasi sumber daya alam yang ada
7. Tidak merusak lingkungan yang ada
8. Menjaga kondisi lingkungan agar tetap stabil

Selain itu, di daerah pemukiman (terrutama diaerah pemukiman yang kceil). Biasanya, suatu lahan dibuat untuk tidak terjadi suatu kerusakan lingkungan seperti contoh dibuatnya sengkedan agar tidak terjadinya erosi, lalu dibuatnya bendungan di sungai tertentu agar tidak terjadi banjir, kemudian diberikan pembatas yang menghubungkan antara sumber daya alam dan lingkungan pemukiman agar tidak terjadi pengekploitasian dan penghancuran kondisi lingkungan.

Di wilayah pertokoan seperti daerah pasar, biasanya lingkungan di wilayah dipenuhi oleh aktivitas manusia yang menjalankan suatu pekerjaan agar bisa meneruskan kehidupannya atau mencari nafkah. Tetapi kebanyakan di daerah petokoan memiliki wilayah yang kumuh hingga kotor karena aktivitas manusia yang tidak terkendali. Sehingga kepedulian masyarakat kepada lingkungan yang ia tempati sedikit. Adapun yang malas menata lingkungannya karena banyaknya manusia yang sulit diatur. Kendala dalam penataan lingkungan di pertokoan biasanya dimunculkan karena kebiasaan mereka yang beraktivitas di pedesaan dan memaatuhi peraturan yang ada di pedesaan sehingga menimbulkan ketidakselarasan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku. Agar bisa terbentuknya suatu keselarasan. Dibuatlah peraturan yang berlaku walau berbeda dengan peraturan yang ada di pemukiman. Etika lingkungan yang berlaku khusus di daerah pertokoan atau pasar diantaranya :

1. Menghormati hak pejalan kaki (Pedagang kaki lima yang seenaknya berdagang perlu diperhatikan dan perlu dibuatnya toko tambahan baginya)
2. Setiap pertokoan tidak memasang papan poster yang membahayakan pengguna jalan
3. Menambahkan keasrian dan kenyamanan suatu lingkungan ( Ditambahnya tanaman hias, dan penanaman pohon di lahan yang kosong)
4. Diadakannya tempat sampah didepan pertokoan.

Di daerah perkotaan biasanya ada beberapa hal yang membedakan antara peraturan di kota dan di pertokoan atau pasar, hanya yang membedakan ialah cara mereka beraktivitasnya. Walau ini hampir sama dengan peraturan di pemukiman, dan pertokoan, yang membedakannya ialah saat mereka sedang menggunakan kendaraan saja.

Di lingkungan bebas seperti dihutan rimba, rawa, pantai, pegunungan, dan lain-lain. Biasanya terdapat peraturan yang berlaku walau tidak dibuat oleh pemerintah atau orang-orang sekitar. Peraturan tersebut meliputi pelestarian lingkungan, pelindungan lingkungan, dan beberapa persamaan lingkungan di pemukiman, pertokoan, dan perkotaan yang sesuai untuk lingkungan bebas dan lain-lain. Selain itu, sumber daya alam yang ada disitu diharapkan agar tidak ada yang mengeksploitasinya.
Selain itu, disitu juga diperlukan budidaya suatu lingkungan hidup agar tidak terjadinya kepunahan tetapi disini bukan maksdunya untuk mengeksploitasinya.
Ditulis oleh: Wahyu Dwi Lesmono DSMLMD Blog Diposting pukul: 7:31:00 am

Mengidentifikasi Kebijakan yang Berkaitan Dengan Etika Lingkungan

Dasar dalam perkembangan suatu lingkungan merupakan pekerjaan kepada seluruh mahluk untuk mengembangkannya dan melestarikannya. Tentunya, akan terjadi kehancuran suatu linkungan jika tidak ada yang menjaga dan merawatnya seperti yang dikatakan pada tindakan terhadap lingkungan. Dengan adanya tindakan, setiap mahluk pasti mempunyai perasaan terhadap lingkungan yang ia tempati. Setiap mahluk mempunyai karakteristik untuk betah dilingkungan itu tergantung apa maunya mahluk itu. Lalu, jika dikatakan dengan setiap mahluk memiliki etika terhadap lingkungan. Bagaimanakah jika kita mengalami kesulitan dalam mengembangkan dan mengambil tindakana terhadapa etika lingkungan.

Dalam masalah hal ini, ada suatu kemudahan yang bisa teratasi. Yaitu menggunakan suatu kebijakan. Kebijakan biasanya digunakan jika suatu masalah tidak bisa diungkapkan dan itu telah menjadi konsep dasar bagi permasalahan yang akan diselesaikan. Dengan ini, semua masalah bisa teratasi denagn adanya kebijakan. Lalu apakah itu kebijakan ??? Kebijakan ialah konsep dasar yang menjadi pedoman dalam melaksanakan suatu kepemimpinan dan cara bertindak. Kebijakan merupakan rangkaian konsep pokok dan asas yang menjadi garis besar dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Jadi dalam penganangan suatu masalah yang timbul dalam etika lingkungan namun itu sulit dilakukan, maka diperlukan suatu kebijakan. Namun kapan suatu kebijakan itu digunakan dan siapa yang bisa menggunakan kebijakan ??? Kebijakan hanya digunakan dalam lembaga organisasi. Dan digunakan jika ada konflik dalam permasalahan suatu hal dan juga betujuan untuk meringankan suatu permasalahan yang timbul dalam suatu situasi tertentu atau topik tertentu.

Dalam permasalahan yang timbul dalam suatu lingkungan, kebanyakan terjadi pada etika terhadap lingkungan. Pada dasarnya mahluk hidup terkadang memiliki kesadaran diri mengenai lingkungannya. Walau lingkungan itu jelek baginya, tapi dia masih bisa bertahan untuk menetap di lingkungan itu karena faktor yang paling besar terjadi seperti itu ialah faktor kesadaran. Baik dia sadar atau tidak dia masih bisa menetap dilingkungan itu walau lingkungannya sudah kacau. Maka demi mengubah kondisi seperti itu agar mereka sadar betapa pentingnya lingkungan yang baik agar mereka bisa sadar betapa buruknya kita menetap lingkungan yang buruk, maka dibuatlah upaya kebijakan. Upaya kebijakan ini dipergunakan untuk mengubah kebiasaan mahluk hidup agar bisa mencintai dan bisa menetap di lingkungan yang baik dan bermanfaat. Kebijakan seperti ini sama dengan mengubah etika lingkungan yang buruk menajdi baik.

Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan etika lingkungan

Kebijakan biasanya digunakan oleh lembaga organisasi tertentu dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Sebenarnya kebijakan boleh saja digunakan oleh per-orangan namun mereka perlu menjadi seorang pemimpin. Di dalam etika lingkungan di sekitar masyarakat, masyarakat perlu sekali denngan lingkungan yang bersih nan indah. Akan tetapi kebiasaan masyarakat yang mungkin banyak yang tidak sadar mengenai lingkungannya menjadikan lingkungan ini menjadi buruk. Untuk mengubah sebuah kebiasaan masyarakat, pemerintah sekitar membuat sebuah kebijakan. Kebijakan yang dilontarkan oleh pemerintah sangatlah bervariasi. Contoh diantaranya seperti pembuatan peraturan perundang-undangan, membuat sesuatu iklan yang berhubungan dengan lingkungan, dibuatnya sebuah oraganisasi yang berkaitan dengan kelingkungan, himbauan kepada masyarakat baik secara lisan maupun non-lisan, mengadakan aktivitas atau acara yang berkaitan dengan lingkungan hidup, melakukan upaya pengelolaan lingkungan, pemberian penghargaan kepada seseorang terhadap lingkungan, dan lain-lain.

Di Indonesia, undang-undang mengenai lingkungan hidup tercantum pada UUD 1945 bab 9 pasal 24 yang berisi hak, kewajiban, wewenang, dan ketentuan pidana,yang meliputi hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta meanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran sertatersebut diatur denganperundang-undangan.
4. Barang siapa dengan sengaja atau karena kealaliannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.

Upaya pemerintah terhadap masyarakat mengenai etika lingkungan memberikan prinsip kepada masyarakat dan menegakkan etika terhadap lingkungannya yang diantaranya :

1. Prinsip kehormatan (Sikap menghormati dan menghargai lingkungan sekitar)
2. Prinsip tanggung jawab (Sikap usaha dan tindakan terhadap lingkungan sekitar)
3. Prinsip demokrasi (Sikap kebersamaan dan kerjasama terhadap lingkungan sekitar)
4. Prinsip keadilan (Sikap adil, nilai, dan norma terhadap lingkungan sekitar)
Ditulis oleh: Wahyu Dwi Lesmono DSMLMD Blog Diposting pukul: 7:06:00 am