Dasar dalam perkembangan suatu lingkungan merupakan pekerjaan kepada seluruh mahluk untuk mengembangkannya dan melestarikannya. Tentunya, akan terjadi kehancuran suatu linkungan jika tidak ada yang menjaga dan merawatnya seperti yang dikatakan pada tindakan terhadap lingkungan. Dengan adanya tindakan, setiap mahluk pasti mempunyai perasaan terhadap lingkungan yang ia tempati. Setiap mahluk mempunyai karakteristik untuk betah dilingkungan itu tergantung apa maunya mahluk itu. Lalu, jika dikatakan dengan setiap mahluk memiliki etika terhadap lingkungan. Bagaimanakah jika kita mengalami kesulitan dalam mengembangkan dan mengambil tindakana terhadapa etika lingkungan.
Dalam masalah hal ini, ada suatu kemudahan yang bisa teratasi. Yaitu menggunakan suatu kebijakan. Kebijakan biasanya digunakan jika suatu masalah tidak bisa diungkapkan dan itu telah menjadi konsep dasar bagi permasalahan yang akan diselesaikan. Dengan ini, semua masalah bisa teratasi denagn adanya kebijakan. Lalu apakah itu kebijakan ??? Kebijakan ialah konsep dasar yang menjadi pedoman dalam melaksanakan suatu kepemimpinan dan cara bertindak. Kebijakan merupakan rangkaian konsep pokok dan asas yang menjadi garis besar dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Jadi dalam penganangan suatu masalah yang timbul dalam etika lingkungan namun itu sulit dilakukan, maka diperlukan suatu kebijakan. Namun kapan suatu kebijakan itu digunakan dan siapa yang bisa menggunakan kebijakan ??? Kebijakan hanya digunakan dalam lembaga organisasi. Dan digunakan jika ada konflik dalam permasalahan suatu hal dan juga betujuan untuk meringankan suatu permasalahan yang timbul dalam suatu situasi tertentu atau topik tertentu.
Dalam permasalahan yang timbul dalam suatu lingkungan, kebanyakan terjadi pada etika terhadap lingkungan. Pada dasarnya mahluk hidup terkadang memiliki kesadaran diri mengenai lingkungannya. Walau lingkungan itu jelek baginya, tapi dia masih bisa bertahan untuk menetap di lingkungan itu karena faktor yang paling besar terjadi seperti itu ialah faktor kesadaran. Baik dia sadar atau tidak dia masih bisa menetap dilingkungan itu walau lingkungannya sudah kacau. Maka demi mengubah kondisi seperti itu agar mereka sadar betapa pentingnya lingkungan yang baik agar mereka bisa sadar betapa buruknya kita menetap lingkungan yang buruk, maka dibuatlah upaya kebijakan. Upaya kebijakan ini dipergunakan untuk mengubah kebiasaan mahluk hidup agar bisa mencintai dan bisa menetap di lingkungan yang baik dan bermanfaat. Kebijakan seperti ini sama dengan mengubah etika lingkungan yang buruk menajdi baik.
Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan etika lingkungan
Kebijakan biasanya digunakan oleh lembaga organisasi tertentu dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Sebenarnya kebijakan boleh saja digunakan oleh per-orangan namun mereka perlu menjadi seorang pemimpin. Di dalam etika lingkungan di sekitar masyarakat, masyarakat perlu sekali denngan lingkungan yang bersih nan indah. Akan tetapi kebiasaan masyarakat yang mungkin banyak yang tidak sadar mengenai lingkungannya menjadikan lingkungan ini menjadi buruk. Untuk mengubah sebuah kebiasaan masyarakat, pemerintah sekitar membuat sebuah kebijakan. Kebijakan yang dilontarkan oleh pemerintah sangatlah bervariasi. Contoh diantaranya seperti pembuatan peraturan perundang-undangan, membuat sesuatu iklan yang berhubungan dengan lingkungan, dibuatnya sebuah oraganisasi yang berkaitan dengan kelingkungan, himbauan kepada masyarakat baik secara lisan maupun non-lisan, mengadakan aktivitas atau acara yang berkaitan dengan lingkungan hidup, melakukan upaya pengelolaan lingkungan, pemberian penghargaan kepada seseorang terhadap lingkungan, dan lain-lain.
Di Indonesia, undang-undang mengenai lingkungan hidup tercantum pada UUD 1945 bab 9 pasal 24 yang berisi hak, kewajiban, wewenang, dan ketentuan pidana,yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta meanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran sertatersebut diatur denganperundang-undangan.
4. Barang siapa dengan sengaja atau karena kealaliannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pemerintah terhadap masyarakat mengenai etika lingkungan memberikan prinsip kepada masyarakat dan menegakkan etika terhadap lingkungannya yang diantaranya :
1. Prinsip kehormatan (Sikap menghormati dan menghargai lingkungan sekitar)
2. Prinsip tanggung jawab (Sikap usaha dan tindakan terhadap lingkungan sekitar)
3. Prinsip demokrasi (Sikap kebersamaan dan kerjasama terhadap lingkungan sekitar)
4. Prinsip keadilan (Sikap adil, nilai, dan norma terhadap lingkungan sekitar)
Mengidentifikasi Kebijakan yang Berkaitan Dengan Etika Lingkungan
Ditulis oleh: Wahyu Dwi Lesmono
DSMLMD Blog
Diposting pukul:
7:06:00 am
No comments :
Post a Comment
Apabila ada komentar, pertanyaan, maupun tanggapan silahkan kirimkan komentar disini sesuai dengan postingan ini. Jika terdapat isi komentar yang tidak pantas sesuai dengan etika dalam berkomentar di blog, maka komentar tidak akan dipublis. Pertanyaan dan tanggapan akan segera dibalas.